***... Golongan Yang Selamat adalah para ahli hadits. Tentang mereka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Senantiasa ada segolongan dari umatku yang memperjuangkan kebenaran, tidak membahayakan mereka orang yang menghinakan mereka sehingga datang keputusan Allah. (HR. Muslim) ------ Berkata Al-Munawi : Hati yang keras tidak akan bisa menerima kebenaran meskipun telah banyak buktinya (Faidhul qadir) ------Berkata Al-Munawi : Seluruh Ibadah dibangun diatas Sunnah dan mengikutinya bukan diatas hawa nafsu dan bid’ah (Faidhul qadir) ------ Berkata Sufyan bin Uyainah : Siapa yang mencari kemewahan dia akan ditimpa kehinaan, siapa yang hanya mencari harta dia akan ditimpa kemiskinan, dan siapa yang memilih Agama, Allah akan memberikan padanya kemuliaan, harta dan Agama ------ Berkata Luqman Al Hakim : "Diam itu hikmah, namun sedikit orang yang melakukannya" ------ Berkata Ibnul Qoyyim : Jika Manusia merasa cukup dengan Dunia, hendaknya engkau merasa cukup dengan Allah, Jika mereka gembira dengan Dunia, maka gembiralah engkau dengan Allah, jika mereka merasa nyaman dengan orang yang mereka cintai, jadikan rasa nyamanmu bersama Allah. (Al-Fawaa'id) ------ Berkata Ibnul Qoyyim : "Usaha jiwa yang paling utama dan yang diridhoi adalah hati dan, seorang hamba akan meraih kemuliaan dunia dan akhirat adalah dengan Ilmu dan Iman ------ Berkata Hudzaifa bin Qotadah "Musibah terbesar adalah kerasnya hati"(Siyar:9/284). -------“Bukanlah kekayaan itu dari banyaknya harta, akan tetapi kekayaan itu adalah rasa cukup yang ada di dalam hati.” (HR. Al-Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)------

السلام عليكم ورحمت الله و بركاته..

Diposting oleh Ummu 'Abdil Barr

Senin, 09 November 2015

Keif haalukunna...

Tidak terasa sudah sangat lama blog ini ana tinggalkan.  Bnyak hal yang telah berubah seiring perjalanan kita di manhaj ini. Oleh karna itu ana Ruju' dari artikel-artikel ana yang bersumber dari orang2 MLM. Belum bisa bersih2 blog mengingat bnyak nya artikel yang perlu di sortir terlebih dahulu.

Jazakunallaahu khoyr.

Semoga Allaah selalu menunjukkan jalan yang lurus lagi terang kepada kita semua. Aamiin ya Robb..

Continue Reading

0 komentar:

Ana Shofiyyah dan Antum

Diposting oleh Ummu 'Abdil Barr

Continue Reading

0 komentar:

Apa Itu Batasan “Setara” Dalam Pernikahan??

Diposting oleh Ummu 'Abdil Barr

Selasa, 02 Oktober 2012


Apakah batasan kufu/ kesetaraan dalam pernikahan? Apakah adanya kecocokan hati, perasaan, cara berpikir, cara pandang dan kefaqihan dalam agama termasuk dalam kekufuan?
Dianwati
ummuyusuf@…com
Jawab:
Para ahli fiqih (fuqaha) berbeda pendapat tentang kafa`ah (kufu) dalam pernikahan, namun yang benar sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (4/22), yang teranggap dalam kafa`ah adalah perkara dien (agama). Beliau t berkata tentang permasalahan ini diawali dengan menyebutkan beberapa ayat Al Qur‘an, di antaranya:

Continue Reading

0 komentar:

Ucapan ‘Peristirahatan Terakhir’

Diposting oleh Ummu 'Abdil Barr


Pertanyaan:
Bolehkan orang yang dikubur disifati dengan kalimat: ‘Memasuki tempat peristirahatan terakhirnya’ atau kalimat-kalimat semacamnya?
Jawab:
Kita baru saja mendengar kabar-kabar orang yang meninggal yang disiarkan oleh sebagian radio-radio Arab, yaitu dengan menyebutkan nama-nama orang yang meninggal tersebut. Misalnya dalam hal ini dikatakan: Telah meninggal fulan bin fulan dan seterusnya, dan dia akan dibaringkan di tempat peristirahatan terakhirnya pada jam sekian pada hari sekian.
Sudah dari dahulu saya sudah memberikan catatan terhadap ucapan ini dan terkadang saya mengingatkan bahwa ungkapan semacam ini ‘peristirahatan terakhir’ bukanlah termasuk dari ungkapan-ungkapan syar’iyah. Hal itu karena ungkapan seperti ini bisa keluar dari mulut seorang mukmin yang beriman akan adanya kebangkitan dan bisa juga keluar dari mulut seorang mulhid (kafir) yang tidak mengimani adanya kebangkitan.
Continue Reading

0 komentar:

Pentingnya Ilmu Dalam Pernikahan

Diposting oleh Ummu 'Abdil Barr

Pernikahan adalah hal yang fitrah….. didambakan oleh setiap orang yang normal, baik itu laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh. Dan disyariatkan oleh Islam, sebagai amalan sunnah bagi yang melaksanakannya.
Allah Subhaanahu wa Ta’ala menciptakan manusia dengan rasa saling tertarik kepada lawan jenis dan saling membutuhkan, sehingga dengan itu saling mengasihi dan mencintai untuk mendapatkan ketenangan dan keturunan dalam kehidupannya. Bahkan pernikahan adalah merupakan rangkaian ibadah kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala yang di dalamnya banyak terdapat keutamaan dan pahala besar yang diraih oleh pasangan tersebut.
Walaupun demikian, banyak kita jumpai pada saudara-saudarai kita tealah salah menilai suatu pernikahan, bahkan di kalangan mereka tidak mengerti ilmu sekalipun.Langkah awal melakukan pernikahan didasari karena ingin lari dari suatu problem yang sedang dialami. Sebagai contoh kasus dibawah ini:
Fulanah adalah seorang muslimah, yang sudah mengkaji ilmu dien. Ia mempunyai konflik yang cukup berat dengan orang tuanya, mungkin dengan sedikitnya ilmu maka ia kurang bisa dalam bermuamalah dengan orang tuanya, atau mungkin juga karena kurang fahamnya tentang bagaimana pengalaman daripada Birrul-walidain (Berbakti kepada kedua orang tua-ed). Masalahnya ia akan dijodohkan dengan lelaki pilihan orang tuanya yang menurutnya tidak sepaham dalam hal manhaj (pemahaman). Alasan ini adalah terpuji di dalam Islam, namun cara pendekatan dan cara menolak kepada orang tuanya yang mungkinkurang baik. Keua orang tuanya mendesak terus agar ia menerima lelaki yang dianggap tepat untuk pasangan hidup anaknya. Fulanah sangat bingung, apalagi orangtuanya mulai mengancam dengan berbagai ancaman. Kebingungannya itu, ia kemukakan kepada salah seorang teman perempuannya sepengajian yang sudah nikah. Temannya itu pun dengan spontan menyarankan supaya dia menikah dengan teman suaminya. Fulanah dengan senang hati menerima usulan tersebut, sejuta harapan yang indah …. bayangkan ! Ia akan terbebas dari problem yang sedang ia hadapi dan dapat menjadi istri seseorang yang sefaham dengannya nanti … bisa ngaji sama-sama, bisa mengamalkan ilmu sama-sama. Lelaki yang dimaksudpun akhirnya merasa iba setelah mendengar cerita tentang keistiqomahan Fulanah. Dia beranggapan bahwa Fulanah lebih perlu ditolong, sekalipun cita-citanya yang menjadi taruhannya. Sebenarnya ia belum siap untuk menikah, karena sedang menimba ilmu dien bahkan baru mulai merasakan lezatnya menimba ilmu.
Continue Reading

0 komentar:

Bolehkah Membagi Harta Warisan Sebelum Meninggal?

Diposting oleh Ummu 'Abdil Barr

Minggu, 22 April 2012

Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya: Saya seorang yang telah menikah walhamdulillah, saya memiliki harta dan saya tidak mempunyai anak kecuali seorang anak wanita saja. Saya memiliki seorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan dari ayah saya. Anak perempuan saya diberi kemudahan dalam hal materi dan dia menginginkan agar aku mencatat semua harta peninggalan yang dikhususkan untuk pamannya, yaitu saudara laki-lakiku. Demikian pula halnya saudara perempuanku, dia menginginkan hal yang sama seperti saudara laki-lakinya. Perlu diketahui bahwa aku telah menikahi seorang wanita selain ibu anak wanitaku dan ia isteriku tersebut tidak punya keturunan. Namun mereka membencinya, dan aku tidak ingin menelantarkan hak yang menjadi bagiannya, dan di waktu yang sama aku takut jika aku mencatat bagian harta untuk saudaraku lalu dia mengeluarkan aku dan isteriku dari rumahku. Aku berharap bimbingan untukku untuk melakukan hal yang lebih maslahat.”

Beliau menjawab:

Continue Reading

0 komentar:

Hukum Menyontek Saat Ujian

Diposting oleh Ummu 'Abdil Barr


Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah ditanya:

Apa hukum curang dalam ujian pendidikan???

Jawab:

“Kecurangan adalah perkara yang diharamkan, karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bersada:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan termasuk golongan dari kami.”

Dan ini umum, mencakup ujian dan selainnya.”

(Kumpulan Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah)

Sumber: Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006.

Silakan lihat: http://almakassari.com/artikel-islam/fatwa/bolehkah-curang-dalam-ujian.html

Continue Reading

0 komentar:

Benarkah Asmaul Husna Hanya 99 Nama Saja?

Diposting oleh Ummu 'Abdil Barr



Tahukah anda berapa jumlah nama-nama Allah? Apakah ismullahil a’zham (nama Allah yang terbesar) yang kalau seseorang berdoa dengannya pasti akan dikabulkan? Berikut jawabannya dari Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan, yang kami nukil dari fatawa beliau Al-Muntaqa jilid I:

Allah Ta ’ala berfirman :

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ‏‎ ‎الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا

“Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu”. (QS. Al-A’raf : 180)

Dan (Allah) Ta’ala berfirman :

لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى

“Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang baik).” (QS. Thoha: 8 )

Continue Reading

0 komentar:

Hukuman Bagi Pemerkosa

Diposting oleh Ummu 'Abdil Barr


Tanya: Ustadz, saya mau tanya, apa hukuman bagi pemerkosa menurut syariat? Ketika seorang ingin divonis berzina, harus ada 4 saksi, sedangkan orang yang memperkosa itu jarang sekali yang menyaksikannya. Kalau pun ada, tidak sampai 4 orang jumlahnya, lantas dalil apa yang bisa mengantarkan si pemerkosa agar bisa dihukum? Dan sekali lagi apa hukumannya kalau terbukti? Jazakallahu khairon.

Jawab:

Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan ada dua:

Pertama: Pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata.
Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan. Imam Malik mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al- Muwaththa’, 2: 734)

Continue Reading

0 komentar:

Hukum Laki-laki Memakai Kalung

Diposting oleh Ummu 'Abdil Barr


Soal: Apa hukum mengenakan kalung sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian pria?

Jawab:

Mengenakan kalung sebagai perhiasan adalah perkara yang haram bagi laki-laki, karena perhiasan tersebut adalah khusus bagi wanita. Jadi ketika mengenakan kalung, seorang pria telah meniru kebiasaan khusus perempuan dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat laki-laki yang meniru wanita.

Perbuatan ini menjadi semakin besar dosanya bila kalung tersebut terbuat dari emas, jadi terlarangnya dari dua sisi. Tambah besar lagi dosanya bila pada mata kalungnya ditatahkan gambar manusia, hewan, atau burung. Dan semakin buruk lagi apabila ditatahkan gambar salib atau bentuk mata kalung itu sendiri adalah salib.

Dua perkara yang terakhir, yakni gambar manusia atau hewan dan bentuk salib terlarang baik bagi pria maupun wanita. Wallahu a’lam.

(Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Islamiyah Jilid 7 halaman 399 Penerbit Darussalam)

Diterjemahkan dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=261

Sumber: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/17/bolehkah-seorang-pria-mengenakan-perhiasan-kalung/

Continue Reading

0 komentar:

Benarkah Doa Bisa Mengubah Takdir?

Diposting oleh Ummu 'Abdil Barr


Asy-Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin rahimahullahu pernah ditanya, "Apakah doa memiliki pengaruh mengubah catatan takdir manusia yang telah ada sebelum ia diciptakan?"

Beliau menjawab:

"Tidak diragukan lagi, doa dapat memberikan pengaruh untuk mengubah catatan takdirnya. Namun, perubahan itu pun telah tercatat juga sebagai takdir dengan sebab doa. Jangan mengira, jika anda berdoa kepada Allah Subhanallahu wa Ta'ala berarti anda telah meminta sesuatu yang tidak tercatat sebagai takdir! Doa juga telah tercatat sebagai takdir. Demikian juga hasil dari doa tersebut telah tercatat sebagai takdir.

Oleh sebab itu, kita menyaksikan ada orang yang membacakan doa untuk orang sakit, kemudian sembuh. Kisah pasukan perang yang ditugaskan Nabi shallallahu 'alaihi wassalam adalah dalil akan hal ini. Mereka singgah bertamu di sebuah kampung, namun mereka tidak dijamu sebagai tamu. Lalu, ditakdirkan kepala kampung tersebut digigit oleh ular berbisa. Kemudian mereka memohon orang yang dapat membacakan doa untuk si kepala kampung. Akan tetapi, para sahabat mengajukan syarat, yaitu upah untuk melakukannya. Mereka lalu menyerahkan sekawanan kambing. Salah seorang sahabat lantas berangkat untuk membacakan al-Fatihah. Setelah itu, si sakit langsung berdiri seolah-olah ia baru saja lepas dari ikatan. Maksudnya, seperti seekor unta yang terlepas tali kekangnya. Benar, bacaan sahabat tersebut memiliki pengaruh untuk kesembuhan si sakit.

Kesimpulannya,

Continue Reading

0 komentar:

Hukum bekerja Di Pabrik Rokok

Diposting oleh Ummu 'Abdil Barr


Oleh: Ust. Muhammad as-Sarbini

Pertanyaan:
Bismillah. Bagaimanakah hukum orang yang kerja di pabrik rokok atau jual beli rokok?
(+6285733XXXXXX)

Jawaban:

Yang benar, rokok diharamkan. Oleh karena itu, tidak boleh kerja di pabrik rokok atau jual beli rokok, karena kedua hal tersebut termasuk bentuk kerja sama dalam maksiat.

Perhatikanlah bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, yang memberi riba, juru tulis, dan dua saksi akad riba. (HR. Muslim dari Jabir)

Yang pertama jelas dilaknat karena dia mengambil (memakan riba). Adapun yang memberi riba dilaknat karena dia memberi riba pada akad yang dilakukannya bersama pemakan riba tersebut, padahal dia yang dizalimi. Namun, ia ikut terlaknat karena terlibat sehingga akad riba itu terjadi. Begitu pula halnya saksi dan juru tulis akad riba tersebut.

Sumber: http://tanyajawabringkas.com/hukum-kerja-di-pabrik-rokok/

Continue Reading

0 komentar:

Hukum Menulis dan Membaca Cerita Fiksi

Diposting oleh Ummu 'Abdil Barr


Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah ditanya:

Apa hukum membaca
dan menulis kisah fiksi dan cerita yang bisa membangkitkan imajinasi? Dan apakah jika kisah-kisah ini membantu memperbaiki beragam masalah sosial, maka kisah-kisah ini diperbolehkan?

Beliau menjawab:

Kisah fiksi seperti ini merupakan kedustaan yang hanya menghabiskan waktu si penulis dan pembaca tanpa memberikan manfaat. Jadi lebih baik bagi seseorang untuk tidak menyibukkan diri dengan perkara ini (menulis atau membaca cerita fiksi-ed).

Apabila kegiatan membaca atau menulis kisah fiksi ini membuat seseorang lalai dari perkara yang hukumnya wajib, maka kegiatan ini hukumnya haram. Dan apabila kegiatan ini melalaikan seseorang dari perkara yang hukumnya sunnah maka kegiatan ini hukumnya makruh. Dalam setiap kondisi, waktu seorang muslim sangat berharga, jadi tidak boleh bagi dirinya untuk menghabiskan waktunya untuk perkara yang tidak ada manfaatnya.

[Fatwa Syaikh Fauzan di ad-Durar an-Naadhirah fil-Fataaawa al-Mu’aasirah – Pages 644-645, al-Fowzaan – ad-Da’wah 1516, Jumaada al-Oolaa 1416 H]

(Diterjemahkan dari http://www.fatwa-online.com/fataawa/miscellaneous/miscellaneous/0070823.htm)

Diambil dari: http://kaahil.wordpress.com/2009/09/27/hukum-membaca-dan-menulis-cerita-fiksi-novel-cerpen-dll/

Continue Reading

0 komentar:

Apakah Al-Qur'an Mushaf Utsmani itu?

Diposting oleh Ummu 'Abdil Barr


Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya: Apakah yang dimaksud dengan Mush-haf Utsmany?

Jawaban:

Mush-haf Utsmany adalah mush-haf dari ayat-ayat Allah yang dikumpulkan kaum Muslimin pada zaman khilafah (pemerintahan) shahabat Utsman bin ‘Affan. Yang demikian disebabkan pada saat meninggalnya Nabi Muhammad, Al-Qur’an dalam keadaan belum terkumpul menjadi mush-haf. Al-Qur’an pada waktu itu terdapat di dada-dada kaum muslimin, pelepah-pelepah daun kurma, batu putih yang tipis dan halus, dan yang lainnya. Kemudian dikumpulkan pada khilafahnya shahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq ketika terbunuhnya sebagian besar para shahabat Rasululloh yang qurro’ (hafal Al-Qur’an), yaitu pada saat terjadinya peperangan Yamamah. (Sebagaimana hadits yang dikeluarkan Imam Bukhari no. 4986).

Continue Reading

0 komentar:

Tanya Jawab seputar Sujud Sahwi

Diposting oleh Ummu 'Abdil Barr

Tata cara Sujud Sahwi

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin

Tanya: Bagaimana bacaan sujud sahwi, kapan dilakukan dan bagaimana caranya?

Jawab:

Sujud sahwi adalah dua gerakan sujud yang dilakukan oleh orang yang sholat untuk menutupi kekurangan yang terjadi dalam sholatnya karena lupa. Sebab-sebabnya ada tiga: karena kelebihan, kekurangan atau ragu-ragu (tentang gerakan dalam sholat).

1. Karena kelebihan gerakan

Jika seseorang dalam sholatnya sengaja menambah berdiri, duduk, ruku’ atau sujud maka batallah sholatnya. Jika hal itu terjadi karena lupa, sementara ia tidak ingat kecuali setelah menyelesaikan gerakan tersebut, maka tidak dibebankan padanya kecuali sujud sahwi, adapun sholatnya sah. Jika ia ingat kelebihan itu di tengah-tengahnya, ia wajib kembali darinya dan melakukan sujud sahwi, adapun sholatnya sah. (Sujud sahwi karena kelebihan gerakan dilakukan setelah salam, di luar sholat).

Continue Reading

0 komentar:

Tentang Saya

Foto saya
Bismillah... Lahir Di Tanah Bumbu, Banjarmasin Kalimantan Selatan, saat ini ana tinggal d pulau jawa sendirian. Bukan Si Penakluk Dunia dan tidak ingin Menaklukkan Dunia... Ana hanyalah hamba ALLAH yang Dhoif lagi fakir akan ILMU SYAR'I.. Haus Akan Ilmu Syar'i berdasarkan Al_Qur'an Dan As-Sunnah Menurut Pemahaman Salafusshalih... Ini adalah blog pribadi yg di peruntukkan mengingatkan diri Pribadi yang masih Lalai ini... BarokALLAHu fik.. semoga ALlah selalu menunjukkan jalan yang lurus lagi Terang kepada kita Semua .. Amin Ya Rabb.
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran
dari Tuhan-mu, (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami
turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al Qur'an).
(Surat An Nisaa': ayat 174)