***... Golongan Yang Selamat adalah para ahli hadits. Tentang mereka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Senantiasa ada segolongan dari umatku yang memperjuangkan kebenaran, tidak membahayakan mereka orang yang menghinakan mereka sehingga datang keputusan Allah. (HR. Muslim) ------ Berkata Al-Munawi : Hati yang keras tidak akan bisa menerima kebenaran meskipun telah banyak buktinya (Faidhul qadir) ------Berkata Al-Munawi : Seluruh Ibadah dibangun diatas Sunnah dan mengikutinya bukan diatas hawa nafsu dan bid’ah (Faidhul qadir) ------ Berkata Sufyan bin Uyainah : Siapa yang mencari kemewahan dia akan ditimpa kehinaan, siapa yang hanya mencari harta dia akan ditimpa kemiskinan, dan siapa yang memilih Agama, Allah akan memberikan padanya kemuliaan, harta dan Agama ------ Berkata Luqman Al Hakim : "Diam itu hikmah, namun sedikit orang yang melakukannya" ------ Berkata Ibnul Qoyyim : Jika Manusia merasa cukup dengan Dunia, hendaknya engkau merasa cukup dengan Allah, Jika mereka gembira dengan Dunia, maka gembiralah engkau dengan Allah, jika mereka merasa nyaman dengan orang yang mereka cintai, jadikan rasa nyamanmu bersama Allah. (Al-Fawaa'id) ------ Berkata Ibnul Qoyyim : "Usaha jiwa yang paling utama dan yang diridhoi adalah hati dan, seorang hamba akan meraih kemuliaan dunia dan akhirat adalah dengan Ilmu dan Iman ------ Berkata Hudzaifa bin Qotadah "Musibah terbesar adalah kerasnya hati"(Siyar:9/284). -------“Bukanlah kekayaan itu dari banyaknya harta, akan tetapi kekayaan itu adalah rasa cukup yang ada di dalam hati.” (HR. Al-Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)------

Senin, 18 Oktober 2010

Diposting oleh Ummu 'Abdil Barr


Adapun hukum berjabat tangan dengan selain mahram adalah haram, dalilnya sangat jelas, antara lain:

# Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhari-Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam menegaskan:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zananya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan.”

Imam An Nawawi dalam Syarah Muslim (16/316) menjelaskan: “Hadits ini menerangkan bahwa haramnya memegang dan menyentuh selain mahram karena hal itu adalah pengantar untuk melakukan zina kemaluan.”

# Hadits Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu:

لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HSR Ar Ruyani dalam Musnadnya no.1282, Ath Thobrani 20/no. 486-487 dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 4544 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 226)


Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram adalah dosa besar (Nashihati lin Nisa hal.123)

Berkata Asy Syinqithi (Adwa’ Al Bayan 6/603): “Tidak ada keraguan bahwa fitnah yang ditimbulkan akibat menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram lebih besar dan lebih kuat dibanding fitnah memandang.”

Berkata Abu ‘Abbas Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali Al Makky Al Haitami (Az Zawajir 2/4) bahwa: “Dalam hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan selain mahram adalah termasuk dosa besar.”

# Hadits Amimah bintu Raqiqoh radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam bersabda:

إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ

“Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita.” (HSR Malik no. 1775, Ahmad 6/357, Ishaq Ibnu Rahaway dalam Musnadnya 4/90, ‘Abdurrazzaq no. 9826, Ath Thoyalisi no. 1621, Ibnu Majah no. 2874, An Nasa’i 7/149, Ad Daraquthni 4/146-147, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al Ihsan no. 4553, Al Baihaqi 8/148, Ath Thabari dalam Tafsirnya 28/79, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al Ahad wal Matsani no. 3340-3341, Ibnu Sa’d dalam Ath Thabaqot 8/5-6, Ath Thobarani 24/no. 470,472,473 dan Al Khallal dalam As Sunnah no. 45. Dan dihasankan oleh Al Hafizh dalam Fathul Bari 12/204, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 529 dan Syaikh Muqbil dalam Ash Shahih Al Musnad Mimma Laisa Fii Ash Shahihain. Dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Asma’ binti Yazid diriwayatkan oleh Ahmad 6/454,479, Ishaq Ibnu Rahawaih 4/182-183, Ath Thabarani 24/no. 417,456,459 dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid 12/244. Dan di dalam sanadnya ada rawi yang bernama Syahr bin Hausyab dan ia lemah dari sisi hafalannya namun bagus dipakai sebagai pendukung)

Berkata Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid 12/243: “Dalam perkataan beliau “aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita” ada dalil tentang tidak bolehnya seorang lelaki bersentuhan dengan perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahramnya-pent.) dan menyentuh tangannya dan berjabat tangan dengannya.”

# Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam riwayat Bukhari-Muslim, beliau berkata:

وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطٌّ فِي الْمُبَايَعَةِ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ

“Demi Allah tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah menyentuh tangan wanita dalam berbai’at, beliau hanya membai’at mereka dengan ucapan.”

Berkata Imam An Nawawi (Syarh Muslim 13/16): “Dalam hadits ini menjelaskan bahwa bai’at wanita dengan ucapan, bukan dengan menyentuh tangan.”

Berkata Ibnu Katsir (Tafsir Ibnu Katsir 4/60): “Hadits ini sebagai dalil bahwa bai’at wanita dengan ucapan tanpa dengan menyentuh tangan.”

Jadi bai’at terhadap wanita dilakukan dengan ucapan tidak dengan menyentuh tangan. Adapun asal dalam berbai’at adalah dengan cara menyentuh tangan sebagaimana Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam membai’at para shahabatnya dengan cara menyentuh tangannya. Hal ini menunjukkan haramnya menyentuh/berjabat tangan kepada selain mahram dalam berbai’at, apalagi bila hal itu dilakukan bukan dengan alasan bai’at tentu dosanya lebih besar lagi.

SYUBHAT-SYUBHAT YANG TERSEBAR DALAM MENYENTUH/BERJABAT TANGAN DENGAN SELAIN MAHRAM

1. Boleh menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram dengan dalil 2 hadits dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha:

فَمَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ مِنْ خَارِجِ الْبَيْتِ وَمَدَدْنَا أَيْدِيَنَا مِنْ دَاخِلِ الْبَيْتِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam memanjangkan tangannya dari luar rumah dan kamipun memanjangkan tangan kami dari dalam rumah kemudian beliau berkata: “Ya Allah, saksikanlah.”

Dan juga beliau berkata dalam riwayat Bukhari:

بَايَعْنَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَ عَلَيْنَا أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئًا وَنَهَانَا عَنْ النِّيَاحَةِ فَقَبَضَتْ امْرَأَةٌ يَدَهَا…

“Kami berbai’at kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam, maka beliau membacakan kepada kami ayat ((Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu pun)) dan melarang kami dari meraung (sewaktu kematian), maka wanita (itupun) memegang tangannya…”

BANTAHAN DARI SYUBHAT TERSEBUT:

> Hadits pertama kata Al Hafizh Ibnu Hajar diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Bazzar, Ath Thabari dan Ibnu Mardaway dari jalan Isma’il bin ‘Abdirrahman dan dia ini kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah 2/65 laisa bimasyhur (tidak terkenal) maka beliau hukumi haditsnya sebagai hadits laisa bil qawy (tidak kuat).

> Kata Al hafizh Ibnu Hajar bahwa mereka memanjangkan tangan dari belakang hijab, itu sebagai isyarat bahwa bai’at telah terjadi walaupun tidak berjabat tangan.

> Dalam hadits pertama ini tidak ada kepastian bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam menyentuh/berjabat tangan dengan wanita, bahkan yang dipahami dalam hadits itu Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam hanya memanjangkan tangannya.

> Pada hadits kedua, dimaksud yang memegang tangannya adalah tangan wanita itu sendiri bukan tangan Rasulullah.

> Kemudian dalam dua hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al Albani rahimahullah bukan pernyataan yang shorih (tegas, jelas) bahwa para wanita ini berjabat tangan dengan beliau maka tidak boleh hadits yang seperti ini menggugurkan kandungan dari hadits Amimah bintu Raqiqah dan hadits ‘Aisyah yang jelas menyatakan bahwa rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam sama sekali tidak pernah berjabat dan menyentuh tangan wanita baik dalam bai’at maupun di luar bai’at.

2. Boleh menyentuh/berjabat tangan bila dilapisi dengan kain atau semacamnya,dengan dalil hadits Sya’bi radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَايَعَ النِّسَاءَ أُتِيَ بِثَوْبٍ قَطْرٍ فَوَضَعَهَا عَلَى يَدِهِ وَقَالَ أَنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ

“Bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam ketika beliau membai’at para wanita, beliau diberi kain sutra, kemudian beliau meletakkannya atas di tangannya dan berkata: “Saya tidak berjabat tangan dengan wanita.”

BANTAHAN DARI SYUBHAT TERSEBUT:

> Hadits ini mursal (dha’if). Dikeluarkan dari ‘Abdurrazzaq dari jalan An Nakha’i dengan mursal. Dan dari Ibnu Manshur dari jalan Qois Abi Hazm dengan jalan mursal. Karena hadits lemah, maka dikembalikan kepada hadits yang secara umum menyatakan haramnya menyentuh dan berjabat tangan dengan selain mahram, apakah dengan memakai pelapis/pembatas atau tidak. (Lihat Al Fatawa Wa Ar Rasa’il Lin Nisa’i karya Syaikh ‘Utsaimin hal. 10 dan Nashihati Lin Nisa’ oleh Ummu ‘Abdillah binti Muqbil bin Hadi Al Wadi’i hal. 14)

3. Boleh menyentuh/berjabat tangan dengan orang yang sudah tua

BANTAHAN DARI SYUBHAT TERSEBUT:

> Hal ini telah ditanyakan kepada Syaikh bin Baz dan Syaikh ‘Utsaimin rahimahumallah dan beliau menjawab bahwa tidak ada perbedaan dalam hal ini apakah orang yang dijabat tangani sudah tua atau belum, karena hadits-hadits yang menyebutkan bahaya dan fitnah yang ditimbulkan tidak membedakannya. Kemudian kata Syaikh batas orang tua ataupun muda, berbeda menurut penilaian masing-masing orang. (Lihat Fatwa Syaikh bin Baz dan Syaikh ‘Utsaimin)

Wallahu a’lam bishshawab.

4. Saya berjabat tangan kepada selain mahram itu karena niat yang baik.

BANTAHAN DARI SYUBHAT TERSEBUT:

Allah subhânahu wa ta’âlâ berfirman:

وَالْعَصْرِ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍ إِلاَّ الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَعَمِلُوْا الصَّالِحَاتِ

“Demi masa, sesungguhnya manusia itu pasti berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan sholeh.” (QS Al ‘Ashr : 1-3)

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk-bentuk dan harta-harta kalian tetapi Allah melihat kepada hat-hati dan amalan-amalan kalian.” (HSR Muslim)

Berkata Al Imam Al Ajurri di kitab Asy Syari’ah hlm. 128: “Amalan yang dilakukan oleh anggota tubuh sebagai pembenaran iman yang ada dalam hati, maka barangsiapa yang tidak beramal tidak dikatakan sebagai orang yang beriman bahkan meninggalkan amalan adalah pendustaan terhadap imannya kepada Allah subhânahu wa ta’âlâ.

Wallahu a’lam bishshawab.

KESIMPULAN:

Dari uraian dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah di atas maka telah jelas bagi kita tentang larangan memandang dan berjabat tangan kepada selain mahram. Bahwa hukum memandang dan berjabat tangan kepada selain mahram adalah haram.

Alhamdulillâhi rabbil ‘âlamîn.

Sumber: Majalah An-Nashihah volume 04 Tahun 1/1423 H/2002 M halaman 58-66

0 komentar:

Posting Komentar

Tentang Saya

Foto saya
Bismillah... Lahir Di Tanah Bumbu, Banjarmasin Kalimantan Selatan, saat ini ana tinggal d pulau jawa sendirian. Bukan Si Penakluk Dunia dan tidak ingin Menaklukkan Dunia... Ana hanyalah hamba ALLAH yang Dhoif lagi fakir akan ILMU SYAR'I.. Haus Akan Ilmu Syar'i berdasarkan Al_Qur'an Dan As-Sunnah Menurut Pemahaman Salafusshalih... Ini adalah blog pribadi yg di peruntukkan mengingatkan diri Pribadi yang masih Lalai ini... BarokALLAHu fik.. semoga ALlah selalu menunjukkan jalan yang lurus lagi Terang kepada kita Semua .. Amin Ya Rabb.
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran
dari Tuhan-mu, (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami
turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al Qur'an).
(Surat An Nisaa': ayat 174)