***... Golongan Yang Selamat adalah para ahli hadits. Tentang mereka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Senantiasa ada segolongan dari umatku yang memperjuangkan kebenaran, tidak membahayakan mereka orang yang menghinakan mereka sehingga datang keputusan Allah. (HR. Muslim) ------ Berkata Al-Munawi : Hati yang keras tidak akan bisa menerima kebenaran meskipun telah banyak buktinya (Faidhul qadir) ------Berkata Al-Munawi : Seluruh Ibadah dibangun diatas Sunnah dan mengikutinya bukan diatas hawa nafsu dan bid’ah (Faidhul qadir) ------ Berkata Sufyan bin Uyainah : Siapa yang mencari kemewahan dia akan ditimpa kehinaan, siapa yang hanya mencari harta dia akan ditimpa kemiskinan, dan siapa yang memilih Agama, Allah akan memberikan padanya kemuliaan, harta dan Agama ------ Berkata Luqman Al Hakim : "Diam itu hikmah, namun sedikit orang yang melakukannya" ------ Berkata Ibnul Qoyyim : Jika Manusia merasa cukup dengan Dunia, hendaknya engkau merasa cukup dengan Allah, Jika mereka gembira dengan Dunia, maka gembiralah engkau dengan Allah, jika mereka merasa nyaman dengan orang yang mereka cintai, jadikan rasa nyamanmu bersama Allah. (Al-Fawaa'id) ------ Berkata Ibnul Qoyyim : "Usaha jiwa yang paling utama dan yang diridhoi adalah hati dan, seorang hamba akan meraih kemuliaan dunia dan akhirat adalah dengan Ilmu dan Iman ------ Berkata Hudzaifa bin Qotadah "Musibah terbesar adalah kerasnya hati"(Siyar:9/284). -------“Bukanlah kekayaan itu dari banyaknya harta, akan tetapi kekayaan itu adalah rasa cukup yang ada di dalam hati.” (HR. Al-Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)------

Kamis, 21 Oktober 2010

Diposting oleh Ummu 'Abdil Barr



JUAL BELI DENGAN SISTEM KREDIT


Kepada ustadz, saya mempunyai pertanyaan dan mohon penjelasannya.
Bagaimana hukumnya jual-beli barang dengan sistem kredit? Apakah sama dengan riba?
Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallahu khairan katsiran.

Dijawab oleh: Al Ustadz Luqman Baabduh Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis: Jenis pertama, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba. Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dengan Bai' At Taqsiith. Sistem jual beli dengan Bai' At Taqsiith ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya: As-Syaikh Nashirudin Al Albani Dalam kitab As-Shahihah jilid 5, terbitan Maktabah Al Ma'arif Riyadh, hadits no. 2326 tentang ³Jual Beli dengan Kredit´, beliau menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual dengan kredit apabila harganya berbeda dengan harga kontan (yaitu lebih mahal, red). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa'i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli.
As Syaikh Al Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual beli, seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dengan kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka harganya sekian (yakni lebih tinggi). Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb dalam As Sunnah (karya Muhammad bin Nashr Al Marwazi), Ibnu Sirin dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thoowush dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14631, Ats Tsauri dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14632, Al Auza'i sebagaimana disebutkan oleh Al Khaththaabi dalam Ma'alim As Sunan jilid 5 hal. 99, An Nasa'i, Ibnu Hibban dalam Shahih Ibni Hibban jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam Ghariibul Hadits. Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda: ³Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.´ Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000,00, dan kredit dengan harga Rp 120.000,00. Maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000,00. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba. Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual beli dengan riba. As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi Dalam kitabnya Ijaabatus Saailin hal. 632 pertanyaan no. 376, beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa'i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli. Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda: Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.´ Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya Ahaadiitsu Mu'allah Dzoohiruha As Shahihah, hadits no.369. Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat As-Syaikh Al Albani: ³Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual beli At Taqsiith (kredit), dengan mengambil tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyari'atkan. Di samping mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan Al Imam Al Bukhari : Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli«´ Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah, menjual dengan cara kredit dengan harga yang sama sebagaimana harga kontan, maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan sukanya orang membeli darinya, dan diberkahinya oleh Allah pada rejekinya, sebagaimana firman Allah: « Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Ath Thalaq: 2-3) Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami nasehatkan kepada kaum Muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini. Wallahu a'lamu bisshawaab. sumber, 17/07/2006 http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=74

2 komentar:

Islam salafiyy ahlussunnah wal jama'ah mengatakan...

semoga kita bisa segera menghindari transaksi-transaksi yang sekarang ini banyak sekali perkembangannya, baik itu atas nama perbankan ataupun lembaga. dan terkadang transaksi-transaksi ribawi ini mau tidak mau menjadi hal yang susah untuk dihindari, begitu kompleksna permasalahan sekarang ini menunjukkan amat bodohnya diri kita terhadap syariat agama....

Ummu 'Abdil Barr mengatakan...

Amin Ya Rabb.. Na'am...

Posting Komentar

Tentang Saya

Foto saya
Bismillah... Lahir Di Tanah Bumbu, Banjarmasin Kalimantan Selatan, saat ini ana tinggal d pulau jawa sendirian. Bukan Si Penakluk Dunia dan tidak ingin Menaklukkan Dunia... Ana hanyalah hamba ALLAH yang Dhoif lagi fakir akan ILMU SYAR'I.. Haus Akan Ilmu Syar'i berdasarkan Al_Qur'an Dan As-Sunnah Menurut Pemahaman Salafusshalih... Ini adalah blog pribadi yg di peruntukkan mengingatkan diri Pribadi yang masih Lalai ini... BarokALLAHu fik.. semoga ALlah selalu menunjukkan jalan yang lurus lagi Terang kepada kita Semua .. Amin Ya Rabb.
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran
dari Tuhan-mu, (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami
turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al Qur'an).
(Surat An Nisaa': ayat 174)