Apakah batasan kufu/ kesetaraan dalam pernikahan? Apakah adanya
kecocokan hati, perasaan, cara berpikir, cara pandang dan kefaqihan
dalam agama termasuk dalam kekufuan?
Dianwati
ummuyusuf@…com
Jawab:
Para ahli fiqih (fuqaha) berbeda pendapat tentang kafa`ah (kufu) dalam
pernikahan, namun yang benar sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim dalam
Zadul Ma’ad (4/22), yang teranggap dalam kafa`ah adalah perkara dien
(agama). Beliau t berkata tentang permasalahan ini diawali dengan
menyebutkan beberapa ayat Al Qur‘an, di antaranya:
“Wahai
sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki
dan perempuan dan Kami jadikan kalian bersuku-suku dan
berkabilah-kabilah agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling
bertakwa.” (Al-Hujurat: 13)
“Orang-orang beriman itu adalah bersaudara.” (Al-Hujurat: 10)
“Kaum mukminin dan kaum mukminat sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain.” (At-Taubah: 71)
“Wanita-wanita
yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik
adalah untuk wanita-wanita yang baik…” (An-Nur: 26)
Kemudian beliau lanjutkan dengan beberapa hadits dan beliau
menyebutkan bahwasanya Nabi r sendiri pernah menikahkan Zainab bintu
Jahsyin Al-Qurasyiyyah, seorang wanita bangsawan, dengan Zaid bin
Haritsah bekas budak beliau. Dan menikahkan Fathimah bintu Qais
Al-Fihriyyah dengan Usamah bin Zaid, juga menikahkan Bilal bin Rabah
dengan saudara perempuan Abdurrahman bin ‘Auf.Dari dalil yang ada dipahami bahwasanya penetapan Nabi r dalam masalah kufu adalah dilihat dari sisi agama. Sebagaimana tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir, tidak boleh pula menikahkan wanita yang menjaga kehormatan dirinya dengan laki-laki yang fajir (jahat/jelek).
Al Qur‘an dan As Sunnah tidak menganggap dalam kafa`ah kecuali perkara agama, adapun perkara nasab (keturunan), profesi dan kekayaan tidaklah teranggap. Karena itu boleh seorang budak menikahi wanita merdeka dari turunan bangsawan yang kaya raya apabila memang budak itu seorang yang ‘afif (menjaga kehormatan dirinya) dan muslim. Dan boleh pula wanita Quraisy menikah dengan laki-laki selain suku Quraisy, wanita dari Bani Hasyim boleh menikah dengan laki-laki selain dari Bani Hasyim. (Zadul Ma’ad, 4/22)
Sumber: http://asysyariah.com/batasan-kufu-dalam-pernikahan.html
0 komentar:
Posting Komentar