Senin, 18 Oktober 2010
(Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah)
Pertanyaan:
Bagaimana hukum mempercantik diri?
Jawaban:
Usaha mempercantik diri dapat dibagi menjadi dua bagian:
Pertama, usaha mempercantik diri untuk menghilangkan aib yang terjadi karena suatu peristiwa dan karena sebab lain. Usaha mempercantik diri dalam kategori ini tidaklah menjadi masalah serta tidak berdosa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengizinkan seorang sahabat yang hidungnya terputus dalam suatu peperangan untuk membuat hidung palsu dari emas.
Kedua, usaha mempercantik diri dengan maksud untuk menambah kecantikannya dan bukan untuk menghilangkan aib, akan tetapi semata-mata untuk menambah kecantikannya. Usaha mempercantik diri dalam kategori ini diharamkan dan tidak diperbolehkan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang memakai dan yang dipakaikan rambut palsu (wig atau sanggul), wanita yang membuat serta yang dibuatkan tato (termasuk di dalamnya membuat serta dibuatkan tahi lalat). Karena hal itu semata-mata mempercantik diri sesempurna mungkin, dan bukan dimaksudkan untuk menghilangkan aib.
[Sumber: Kitab Ad Da’wah (5), 2/130-131, dinukil dari Al Fatawa Asy Syar’iyyah fil Masa-ilul ‘Ashriyyah min Fatawa ‘Ulama’ Al Balad Al Haram]
0 komentar:
Posting Komentar