Hukum Merayakan Hari Ulang Tahun
Pertanyaan:
Asy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz* ditanya: Apa hukum merayakan hari ulang tahun?
Jawaban:
Merayakan hari ulang tahun tidak ada dasarnya sama sekali di dalam syari’at yang suci ini, bahkan termasuk perbuatan bid’ah [perkara baru yang diada-adakan dalam agama], berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alahi wasallam:
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengada-ada dalam perkara (agama) kita ini yang bukan bagian darinya, maka perbuatan itu tertolak.” (Hadits shahih, riwayat Al Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 4467)
Dalam lafazh Imam Muslim dan disepakati oleh Imam Al Bukhari di dalam Shahih-nya disebutkan:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan (dalam agama) yang tidak ada perintah dari kami, maka perbuatan tersebut tertolak.” (Hadits shahih, riwayat Muslim no. 4468)
Yang telah diketahui bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam tidak pernah mengadakan perayaan ulang tahun selama hidupnya, tidak pernah memerintahkan pun tidak ada dari sahabat yang melakukannya. Demikian pula para Khulafaur Rasyidin, para sahabat Nabi semuanya tidak pernah mengerjakan perbuatan itu, padahal mereka adalah manusia yang paling tahu terhadap sunnah-sunnah Nabi serta paling gemar mengikuti setiap apa yang diajarkan oleh Nabi. Jika perayaan ulang tahun disyari’atkan, tentu mereka melakukannya. Demikian para ulama terdahulu, tidak ada yang mengerjakannya, tidak pula memerintahkannya.
Dengan demikian bisa dipahami bahwa perbuatan tersebut bukan dari syari’at yang dibawa oleh Muhammad shallallahu ‘alahi wasallam. Kami bersaksi atas Allah subhanahu wa ta’ala dan semua kaum muslimin, seandainya Nabi mengerjakan atau memerintahkannya, atau para sahabat melakukannya, niscaya kami akan mengerjakannya pula dan mengajak untuk mengerjakannya. Karena kami, alhamdulullah paling senang mengikuti dan mengagungkan perintahnya. Kita mohonkan kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar tetap teguh dalam kebenaran dan selamat dari apa yang menyalahi syari’at Allah yang suci, sesungguhnya Dia Maha Baik dan Maha Mulia.
*) Asy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah adalah ketua Hai’at Kibarul ‘Ulama (Dewan Ulama Besar) Saudi Arabia mulai tahun 1414 H hingga wafat 1420 H.
[Sumber: Al Fatawa Al Jami’ah lil Mar`til Muslimah]
0 komentar:
Posting Komentar