Oleh: Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i
Tanya: Apa kita boleh berwudhu dengan air kolam yang warnanya telah berubah menjadi hijau?
Jawab:
Apabila perubahan itu karena digunakan untuk mandi atau istinja', maka
tidak boleh berwudhu dengannya, lantaran air tersebut telah najis.
(Hukum asalnya) air itu suci, tidak ada yang menajiskannya kecuali
sesuatu yang mengubah warnanya, rasanya, atau baunya, dengan sebab dzat
najis yang jatuh ke dalamnya.
Apabila perubahan itu disebabkan lamanya air itu di dalam kolam, maka
itu hanya perkara kotor saja, dan sampai pernah terjadi orang yang
berkumur dan istinsyaq dari air kolam tersebut pingsan. Maka saya
nasehatkan kepada para pemilik kolam menyediakan gayung-gayung untuk
orang-orang yang ingin berwudhu. Allah Azza wa Jalla akan memudahkan
apabila Ia mengetahui ketulusan dan keikhlasan mereka.
Sumber: Tanya Jawab Bersama Syaikh Muqbil, penerjemah Al-Ustadz
Ja'far Shalih Abu Muqbil Ahmad Yuswaji, Lc. Penerbit Pustaka Salafiyah,
Banyumas. Hal. 78-79.
0 komentar:
Posting Komentar