Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah ditanya:
Apa hukum curang dalam ujian pendidikan???
Jawab:
“Kecurangan adalah perkara yang diharamkan, karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bersada:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan termasuk golongan dari kami.”
Dan ini umum, mencakup ujian dan selainnya.”
(Kumpulan Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah)
Sumber: Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006.
Silakan lihat: http://almakassari.com/artikel-islam/fatwa/bolehkah-curang-dalam-ujian.html
0 komentar:
Posting Komentar