Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah
ditanya: Saya seorang yang telah menikah walhamdulillah, saya memiliki
harta dan saya tidak mempunyai anak kecuali seorang anak wanita saja.
Saya memiliki seorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan
dari ayah saya. Anak perempuan saya diberi kemudahan dalam hal materi
dan dia menginginkan agar aku mencatat semua harta peninggalan yang
dikhususkan untuk pamannya, yaitu saudara laki-lakiku. Demikian pula
halnya saudara perempuanku, dia menginginkan hal yang sama seperti
saudara laki-lakinya. Perlu diketahui bahwa aku telah
menikahi seorang wanita selain ibu anak wanitaku dan ia isteriku
tersebut tidak punya keturunan. Namun mereka membencinya, dan aku tidak
ingin menelantarkan hak yang menjadi bagiannya, dan di waktu yang sama
aku takut jika aku mencatat bagian harta untuk saudaraku lalu dia
mengeluarkan aku dan isteriku dari rumahku. Aku berharap bimbingan
untukku untuk melakukan hal yang lebih maslahat.”
Beliau menjawab:
“Yang lebih maslahat adalah engkau membiarkan hartamu tetap di tanganmu,
sebab engkau tidak mengetahui apa yang kamu alami dalam kehidupanmu,
dan jangan kamu tuliskan buat siapapun. Jika Allah Subhaanahu wata'aala
menakdirkan kepadamu sehingga engkau meninggal, maka ahli waris tersebut
mendapatkan warisan dari hartamu sesuai kadar yang telah datang dalam
syariat Allah Subhaanahu wata'aala.
Kemudian bagaimana mungkin engkau menuliskan hartamu untuk mereka
sebagai ahli warismu, padahal kamu tidak mengetahui boleh jadi mereka
mati sebelum kamu dan kamu yang menjadi ahli waris mereka?! Yang jelas
kami nasehatkan kepadamu agar kamu menyimpan hartamu dan jangan kamu
tulis untuk siapapun, biarkan dalam kepemilikanmu sehingga engkau
bertindak sesuai keinginanmu dalam batas-batas yang disyariatkan. Jika
ditakdirkan meninggal salah seorang kalian, maka yang lain mewarisinya
sesuai apa yang telah ditetapkan Allah Subhaanahu wata'aala dan
Rasul-Nya Shallallohu 'alaihi wasallam. (Fatawa Nur Alad Darb: 2/559-560
- http://www.alukah.net/Fatawa_Counsels/0/13645/)
Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah ditanya :
“Apakah boleh bagi seseorang menyerahkan apa yang dimilikinya dari harta
kepada ahli warisnya sebelum ia meninggal? Apa hukum orang yang membagi
hartanya sebelum meninggal kepada anak- anaknya yang laki-laki dan
perempuan dengan sama rata? Apakah disyaratkan masing-masing ridha?
Beliau menjawab:
“Yang sepantasnya bagi seseorang untuk tidak melakukan hal itu, namun
dia tinggalkan hal tersebut karena Allah Subhaanahu wata'aala. Yaitu
tatkala dia meninggal, maka harta dibagi sebagaimana yang disyariatkan
Allah Subhaanahu wata'aala. Namun jika dia hendak memberikan kepada
mereka pada masa hidupnya, maka boleh dia berikan namun dengan ukuran
seorang anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak wanita,
sebab memberikan sesuatu berdasarkan metode pembagian warisan. Terkadang
sebagian orang ada yang ingin menghindar dari pembagian seorang anak
laki-laki mendapat bagian dua kali lipat anak wanita, sehingga dia
berikan kepada wanita sama seperti yang dia berikan kepada laki-laki
agar jangan sampai tiba pembagian warisan lalu dia hanya mendapatkan
setengah.
Pemberian harta kepada anak laki-laki (pada masa hidupnya) terjadi
perselisihan apakah dibagi secara merata atau anak laki-laki mendapatkan
dua kali lipat wanita. Yang nampak adalah seorang anak laki-laki
mendapat dua kali lipat dari wanita, dan keadaannya sama seperti harta
yang tetap pada pemiliknya hingga dia meninggal lalu dibagi dengan
pembagian seorang anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat wanita, maka
demikian pula jika pembagian tersebut dipercepat dan dibagi pada masa
hidupnya maka dengan cara seorang anak laki-laki mendapat bagian dua
kali lipat dari anak wanita.” (Syarah sunan Tirmidzi, kitab Ath-Thib,
kaset no: 227)
Catatan: Teks arab artikel ini bisa dilihat di
http://www.salafybpp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=148:membagi-warisan-sebelum-wafat&catid=25:fataawa&Itemid=53
0 komentar:
Posting Komentar