Oleh: Ust. Muhammad as-Sarbini
Pertanyaan: Bismillah. Bagaimanakah hukum orang yang kerja di pabrik rokok atau jual beli rokok?
(+6285733XXXXXX)
Jawaban:
Yang benar, rokok diharamkan. Oleh karena itu, tidak boleh kerja di
pabrik rokok atau jual beli rokok, karena kedua hal tersebut termasuk
bentuk kerja sama dalam maksiat.
Perhatikanlah bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat
orang yang memakan (mengambil) riba, yang memberi riba, juru tulis, dan
dua saksi akad riba. (HR. Muslim dari Jabir)
Yang pertama jelas dilaknat karena dia mengambil (memakan riba). Adapun
yang memberi riba dilaknat karena dia memberi riba pada akad yang
dilakukannya bersama pemakan riba tersebut, padahal dia yang dizalimi.
Namun, ia ikut terlaknat karena terlibat sehingga akad riba itu terjadi.
Begitu pula halnya saksi dan juru tulis akad riba tersebut.
Sumber: http://tanyajawabringkas.com/hukum-kerja-di-pabrik-rokok/
0 komentar:
Posting Komentar