Tanya: Saya mau tanya bagaimana sebenarnya hukum pajak di
indonesia? Ada sebagian yang mengatakan haram. Sebagian lagi mengatakan
tidak mengapa, karena jika tanpa pajak maka negara tidak dapat
melaksanakan kegiatannya. Sementara di Indonesia lebih dari 50%
anggarannya dari pajak. Mohon penjelasannya. Jazakumullah.
Jawab:
Hukum asal dalam masalah ini adalah sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-:
“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian adalah haram atas sesama kalian.”
Karenanya hukum asal harta seorang muslim adalah haram diambil tanpa ada
nash yang membolehkannya. Sebagaimana sabda beliau dalam hadits yang
lain,
“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan keridhaan dirinya.”
Maka pajak ini termasuk dari pungutan-pungutan yang tidak ada nashnya,
karenanya dia merupakan perbuatan mengambil harta seorang muslim tanpa
hak. Adapun jika pemerintah mewajibkannya maka kita harus sabar dan
terpaksa mengeluarkannya, karena kalau tidak maka dia akan terkena
mudharat dan gangguan.
Kalau kaum muslimin di zaman Rasulullah -alaihish shalatu wassalam- dan
para sahabat bisa berjaya tanpa pajak, maka kenapa sekarang tidak bisa?!
Seandainya setiap muslim mengeluarkan semua kewajiban zakat yang
diwajibkan atasnya, kami yakin niscaya tidak akan ada orang yang akan
meminta-minta di jalan. Adapun masalah pembangunan negara, maka kami
kira tidak perlu sampai meminta pajak dari rakyat, kas negara yang
terdiri dari hasil BUMN, pembayaran pemanfaatan fasilitas milik negara
semacam jalan tol dan semacamnya, dan masih banyak lagi sumber
penghasilan negara, insya Allah semuanya bisa menutupi biaya
pembangunan. Itu tentunya kalau semua dana tersebut bisa sempurna masuk
ke kas negara, tanpa dipotong olah para koruptor dan pencuri uang
negara.
Kalaupun -anggaplah- semua itu belum mencukupi maka boleh-boleh saja
pemerintah meminta ‘bantuan’ finansial dari rakyatnya untuk membangun
sesuatu yang merupakan kemaslahatan mereka sendiri. Tapi tentunya
‘bantuan’ ini tidak bersifat terus-menerus dan bukan pula bersifat
kewajiban syar’i. Wallahu a’lam.
Faidah:
Seandainya seseorang terpaksa mengeluarkan pajak dan pungutan lainnya
yang tidak syar’i, apakah dia boleh membayarnya dengan niat zakat?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan yang benar adalah tidak
boleh. Karena pajak dan pungutan dari pemerintah ini termasuk dari
kezhaliman penguasa yang Nabi -alaihish shalatu wassalam- memerintahkan
kita untuk bersabar terhadapnya. Maka jika dia meniatkannya sebagai
zakat, berarti dia tidak terzhalimi sehingga tidak perlu baginya untuk
bersabar. Inilah pendapat yang dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin
dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/218)
Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=174
0 komentar:
Posting Komentar