***... Golongan Yang Selamat adalah para ahli hadits. Tentang mereka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Senantiasa ada segolongan dari umatku yang memperjuangkan kebenaran, tidak membahayakan mereka orang yang menghinakan mereka sehingga datang keputusan Allah. (HR. Muslim) ------ Berkata Al-Munawi : Hati yang keras tidak akan bisa menerima kebenaran meskipun telah banyak buktinya (Faidhul qadir) ------Berkata Al-Munawi : Seluruh Ibadah dibangun diatas Sunnah dan mengikutinya bukan diatas hawa nafsu dan bid’ah (Faidhul qadir) ------ Berkata Sufyan bin Uyainah : Siapa yang mencari kemewahan dia akan ditimpa kehinaan, siapa yang hanya mencari harta dia akan ditimpa kemiskinan, dan siapa yang memilih Agama, Allah akan memberikan padanya kemuliaan, harta dan Agama ------ Berkata Luqman Al Hakim : "Diam itu hikmah, namun sedikit orang yang melakukannya" ------ Berkata Ibnul Qoyyim : Jika Manusia merasa cukup dengan Dunia, hendaknya engkau merasa cukup dengan Allah, Jika mereka gembira dengan Dunia, maka gembiralah engkau dengan Allah, jika mereka merasa nyaman dengan orang yang mereka cintai, jadikan rasa nyamanmu bersama Allah. (Al-Fawaa'id) ------ Berkata Ibnul Qoyyim : "Usaha jiwa yang paling utama dan yang diridhoi adalah hati dan, seorang hamba akan meraih kemuliaan dunia dan akhirat adalah dengan Ilmu dan Iman ------ Berkata Hudzaifa bin Qotadah "Musibah terbesar adalah kerasnya hati"(Siyar:9/284). -------“Bukanlah kekayaan itu dari banyaknya harta, akan tetapi kekayaan itu adalah rasa cukup yang ada di dalam hati.” (HR. Al-Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)------

Minggu, 22 April 2012

Diposting oleh Ummu 'Abdil Barr


Tanya: Saya mau tanya bagaimana sebenarnya hukum pajak di indonesia? Ada sebagian yang mengatakan haram. Sebagian lagi mengatakan tidak mengapa, karena jika tanpa pajak maka negara tidak dapat melaksanakan kegiatannya. Sementara di Indonesia lebih dari 50% anggarannya dari pajak. Mohon penjelasannya. Jazakumullah.

Jawab:

Hukum asal dalam masalah ini adalah sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-:

“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian adalah haram atas sesama kalian.”

Karenanya hukum asal harta seorang muslim adalah haram diambil tanpa ada nash yang membolehkannya. Sebagaimana sabda beliau dalam hadits yang lain,

“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan keridhaan dirinya.”

Maka pajak ini termasuk dari pungutan-pungutan yang tidak ada nashnya, karenanya dia merupakan perbuatan mengambil harta seorang muslim tanpa hak. Adapun jika pemerintah mewajibkannya maka kita harus sabar dan terpaksa mengeluarkannya, karena kalau tidak maka dia akan terkena mudharat dan gangguan.

Kalau kaum muslimin di zaman Rasulullah -alaihish shalatu wassalam- dan para sahabat bisa berjaya tanpa pajak, maka kenapa sekarang tidak bisa?!

Seandainya setiap muslim mengeluarkan semua kewajiban zakat yang diwajibkan atasnya, kami yakin niscaya tidak akan ada orang yang akan meminta-minta di jalan. Adapun masalah pembangunan negara, maka kami kira tidak perlu sampai meminta pajak dari rakyat, kas negara yang terdiri dari hasil BUMN, pembayaran pemanfaatan fasilitas milik negara semacam jalan tol dan semacamnya, dan masih banyak lagi sumber penghasilan negara, insya Allah semuanya bisa menutupi biaya pembangunan. Itu tentunya kalau semua dana tersebut bisa sempurna masuk ke kas negara, tanpa dipotong olah para koruptor dan pencuri uang negara.
 
Kalaupun -anggaplah- semua itu belum mencukupi maka boleh-boleh saja pemerintah meminta ‘bantuan’ finansial dari rakyatnya untuk membangun sesuatu yang merupakan kemaslahatan mereka sendiri. Tapi tentunya ‘bantuan’ ini tidak bersifat terus-menerus dan bukan pula bersifat kewajiban syar’i. Wallahu a’lam.

Faidah:

Seandainya seseorang terpaksa mengeluarkan pajak dan pungutan lainnya yang tidak syar’i, apakah dia boleh membayarnya dengan niat zakat?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan yang benar adalah tidak boleh. Karena pajak dan pungutan dari pemerintah ini termasuk dari kezhaliman penguasa yang Nabi -alaihish shalatu wassalam- memerintahkan kita untuk bersabar terhadapnya. Maka jika dia meniatkannya sebagai zakat, berarti dia tidak terzhalimi sehingga tidak perlu baginya untuk bersabar. Inilah pendapat yang dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/218)

Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=174

0 komentar:

Posting Komentar

Tentang Saya

Foto saya
Bismillah... Lahir Di Tanah Bumbu, Banjarmasin Kalimantan Selatan, saat ini ana tinggal d pulau jawa sendirian. Bukan Si Penakluk Dunia dan tidak ingin Menaklukkan Dunia... Ana hanyalah hamba ALLAH yang Dhoif lagi fakir akan ILMU SYAR'I.. Haus Akan Ilmu Syar'i berdasarkan Al_Qur'an Dan As-Sunnah Menurut Pemahaman Salafusshalih... Ini adalah blog pribadi yg di peruntukkan mengingatkan diri Pribadi yang masih Lalai ini... BarokALLAHu fik.. semoga ALlah selalu menunjukkan jalan yang lurus lagi Terang kepada kita Semua .. Amin Ya Rabb.
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran
dari Tuhan-mu, (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami
turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al Qur'an).
(Surat An Nisaa': ayat 174)