Tanya: Ustadz, saya mau tanya, apa hukuman bagi pemerkosa menurut
syariat? Ketika seorang ingin divonis berzina, harus ada 4 saksi,
sedangkan orang yang memperkosa itu jarang sekali yang menyaksikannya.
Kalau pun ada, tidak sampai 4 orang jumlahnya, lantas dalil apa yang
bisa mengantarkan si pemerkosa agar bisa dihukum? Dan sekali lagi apa
hukumannya kalau terbukti? Jazakallahu khairon.
Jawab:
Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan ada dua:
Pertama: Pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata.
Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana
hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya
berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali
serta diasingkan selama satu tahun.
Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi
wanita korban pemerkosaan. Imam Malik mengatakan, “Menurut pendapat
kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun
sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak)
maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara,
jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta
senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman
dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita
yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al- Muwaththa’,
2: 734)
Imam Sulaiman Al-Baji Al-Maliki mengatakan, “Wanita yang diperkosa, jika
dia wanita merdeka (bukan budak), berhak mendapatkan mahar yang
sewajarnya dari laki-laki yang memperkosanya. Sementara, pemerkosa
dijatuhi hukuman had (rajam atau cambuk). Ini adalah pendapat Imam
Syafi’i, Imam Al-Laits, dan pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi
Thalib radhiallahu ‘anhu. Sementara, Abu Hanifah dan Ats- Tsauri
mengatakan, ‘Dia berhak mendapatkan hukuman had, namun tidak wajib
membayar mahar’.”
Kemudian, Imam Al-Baji melanjutkan, “Dalil pendapat yang kami sampaikan,
bahwa hukuman had dan mahar merupakan dua kewajiban untuk pemerkosa,
adalah bahwa untuk hukuman had ini terkait dengan hak Allah, sementara
kewajiban membayar mahar terkait dengan hak makhluk ….” (Al-Muntaqa
Syarh Al-Muwaththa’, 5: 268)
Kedua: Pemerkosaan dengan menggunakan senjata.
Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam,
dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah
disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau
disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang
(keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk
mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.”
(QS. Al- Maidah: 33)
Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok:
1. Dibunuh
2. Disalib
3. Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
4. Diasingkan atau dibuang; saat ini bisa diganti dengan penjara.
Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di
atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek
jera bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman
di masyarakat.
Harus ada bukti atau pengakuan pelaku
Ibnu Abdil Bar mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang
melakukan tindak pemerkosaan berhak mendapatkan hukuman had, jika
terdapat bukti yang jelas, yang mengharuskan ditegakkannya hukuman had,
atau pelaku mengakui perbuatannya. Akan tetapi, jika tidak terdapat dua
hal di atas maka dia berhak mendapat hukuman (selain hukuman had).
Adapun terkait wanita korban, tidak ada hukuman untuknya jika dia
benar-benar diperkosa dan dipaksa oleh pelaku. Hal ini bisa diketahui
dengan teriakannya atau permintaan tolongnya.” (Al- Istidzkar, 7: 146)
Syaikh Muhammad Shalih Munajid memberikan penjelasan untuk keterangan
Ibnu Abdil Bar di atas, “Jika tidak terdapat bukti yang menyebabkan dia
berhak mendapat hukuman had, baik karena dia tidak mengakui atau tidak
ada empat orang saksi, maka (diberlakukan) pengadilan ta’zir (selain
hukuman had), yang bisa membuat dirinya atau orang semisalnya akan
merasa takut darinya.” (Disarikan dari Fatawa Al-Islam, Tanya-Jawab,
diasuh oleh Syaikh Muhammad Shaleh Munajid, fatwa no. 72338)
Sumber: http://al-atsariyyah.com/hukuman-bagi-pemerkosa.html
0 komentar:
Posting Komentar