Soal: Apa hukum mengenakan kalung sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian pria?
Jawab:
Mengenakan kalung sebagai perhiasan adalah perkara yang haram bagi
laki-laki, karena perhiasan tersebut adalah khusus bagi wanita. Jadi
ketika mengenakan kalung, seorang pria telah meniru kebiasaan khusus
perempuan dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat laki-laki
yang meniru wanita.
Perbuatan ini menjadi semakin besar dosanya bila kalung tersebut terbuat
dari emas, jadi terlarangnya dari dua sisi. Tambah besar lagi dosanya
bila pada mata kalungnya ditatahkan gambar manusia, hewan, atau burung.
Dan semakin buruk lagi apabila ditatahkan gambar salib atau bentuk mata
kalung itu sendiri adalah salib.
Dua perkara yang terakhir, yakni gambar manusia atau hewan dan bentuk
salib terlarang baik bagi pria maupun wanita. Wallahu a’lam.
(Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Islamiyah Jilid 7 halaman 399 Penerbit Darussalam)
Diterjemahkan dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=261
Sumber: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/17/bolehkah-seorang-pria-mengenakan-perhiasan-kalung/
0 komentar:
Posting Komentar