Soal: Bagaimana hukum bayi yang meninggal di dalam kandungan,
apakah dia juga dimandikan, dishalati dan dikafani sebagaimana layaknya
orang dewasa?
Jawab:
Bayi yang meninggal dalam kandungan diperlakukan seperti jenazah orang
dewasa kalau dia telah berumur empat bulan dalam kandungan, karena pada
umur itulah roh ditiupkan ke dalam tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits
yang masyhur dari Ibnu Mas’ud riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentang
penulisan takdir setiap janin ketika dia masih di dalam perut ibunya.
Artinya, jika si ibu keguguran sebelum janinnya berumur 4 bulan maka
tidak ada kewajiban untuk memandikan dan dan tidak pula menyolatinya.
Cukup dibungkus dengan baik kemudian langsung dikuburkan, wallahu a’lam.
Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=150
0 komentar:
Posting Komentar